Suara.com - Terpidana penerima suap dan kasus tindak pidana pencucian uang, Akil Mochtar kembali dikenai sanksi dilarang menerima kunjungan keluarga selama satu bulan oleh KPK.
Selain, Akil terpidana kasus Proyek Pusat Pembangunan Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional(P3SON) di Bukit Hambalang, Anas Urbaningrum, juga turut mendapatkan sanksi serupa.
Hal itu dikarenakan, kedua terpidana tersebut melakukan protes tertulis atas kinerja Kepala Rutan yang mereka nilai tidak benar.
"Pak Akil sendiri kan sedang dihukum lagi sekarang, kena sanksi lagi sama Pak Anas, sebulan lagi tidak boleh dibesuk oleh keluarga. Karena Akil sama Anas itu mengajukan surat protes tentang kinerja kepala rutan," kata penasihat hukum Akil, Adardam Achyar kepada Wartawan melalui telpon, Rabu(26/11/2014).
Atas aksi KPK tersebut, Adardam mengaku tidak berdaya, karena dirinya tidak bisa bertemu lagi dengan kliennya untuk sementara waktu. Menurutnya, apa yang diterapkan KPK sangatlah berlebihan dan bahkan dia menilainya terkesan serem.
"Jadi rupanya bagi KPK, protes itupun merupakan pelanggaran berat sehingga perlu diberikan sanksi, seremlah pokoknya," protes Adardam.
Oleh karena itu dia pun hanya bisa berpasrah, karena menurutnya protes tertulis adalah hal yang sangat wajar. Dia bahkan menilai bahwa sanksi terhadap protes adalah suatu hal yang membahayakan.
"Kalau ketangkap bawa HP, ribut, dan segala macam itu diberikan sanksi, oke. Tapi kalau hanya protes secara tertulis, kemudian itu dianggap sebagai melanggar disiplin, walah gawat juga," tutupnya.
Berdasarkan cerita pengacaranya, sanksi dijatuhkan kepada Akil dimulai pada tanggal 11 November dan akan berakhir pada 11 Desember mendatang.
Akil dan Anas melayangkan protes karena sebelumnya ada yang tertangkap bawa HP, dan katanyawalaupun HP tersebut didapat dari seseorang maka semuanya yang menggunakannya.
Setelah itu mereka melayangkan surat protes yang kemudian ditanggapi dengan sanksi dari KPK. Sebelumnya, Akil disanksi karena terlibat percekcokan dengan sesama tahanan.