Ahok Tantang Buruh Gugat UMP ke Pengadilan

Rabu, 26 November 2014 | 16:04 WIB
Ahok Tantang Buruh Gugat UMP ke Pengadilan
Buruh bakar keranda mayat di depan Balaikota Jakarta, Rabu (26/11/2014). [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi santai sikap demonstrasi buruh DKI yang menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (Pemprov) DKI sebesar Rp2,7 juta. Dia juga tidak khawatir jika nantinya buruh melakukan gugatan ke pengadilan.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menerangkan, sebelum dia menetapkan UMP, pemda telah menghitung dengan Kebutuham Hidup Layak (KHL).

"Demo ya tetap aja (silahkan), waktu saya naikan harga KHL sudah saya perhitungkan, kenaikan BBM juga udah ga bisa digugat lagi. Kecuali kalau mereka mau menggugat ke pengadilan ga papa," ucap Basuki yang biasa disapa Ahok usai menjadi pembicara di acara Regional SDSN Working Summit Pada Working Group di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2014).

Hari ini ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan gabungan dari buruh lainya melakukan pembakaran keranda mayat yang bertuliskan "Buruh DKI Tolak UMP 2,7 Juta atau Mogok, Buruh DKI Menolak Kenaikan harga BBM".

Bahkan, seorang anggota KSPI, Jenggot mengungkapakn buruh akan melakukan mogok masa besar-besaran pada bulan Desember 2014 mendatang jika tuntutanya itu tidak dipenuhi.

"(Kalu tuntutan kami tidak dipenuhu) Kami Buruh akan ngadain aksi lebih gede-gedean, mogok nasional pada tangg 11-12 Desember 2014," ucap Jenggot yang juga anggota dari KSPI di depan Balai Kota DKI, Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI