Dilarang Rapat ke DPR, Menkumham Hadiri Paripurna

Rabu, 26 November 2014 | 15:05 WIB
Dilarang Rapat ke DPR, Menkumham Hadiri Paripurna
Menkumham Yasona Laoly menghadiri Rapat Paripurna membahas revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) di gedung Nusantara II Jakarta, Rabu (26/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly mengaku tidak tahu soal adanya larangan dari Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto supaya menterinya hadir dalam rapat di DPR.

"Itu kan seskab yang tau. Saya Belum liat," ujar Yasona usai rapat paripurna di DPR, Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Yasona mengatakan ada kekhususan tersendiri untuk dia hadir di rapat paripurna hari ini. Di rapat paripurna pun, dia sempat dicibir sebagai pembantu presiden yang membangkang.

"Saya sudah sampaikan, khusus soal ini memang harus fokus lah," tegasnya.

Dalam rapat paripurna tadi, Anggota Fraksi Demokrat Benny K Harman menyindir kehadiran Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasona H Laoly. Awalnya Benny tidak sadar kehadiran Yasona. Namun, dia menyempatkan diri menyapa Yasona saatt dia mengajukan interupsi dalam rapat kali ini.

"Saya tadi lihat ada Menkumham, saya ingin mengucapkan, ini pembantu presiden yang membangkang perintah atas pimpinannya," kata Benny yang disambut tawa peserta rapat.

Untuk diketahui, beredar surat perintah  dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto mengenai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk setiap menterinya tidak hadir dalam undangan DPR. Namun, pimpinan DPR mengaku tidak menerima surat tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI