Putusan Paripurna DPR soal Revisi UU MD3 Ditunda

Rabu, 26 November 2014 | 13:35 WIB
Putusan Paripurna DPR soal Revisi UU MD3 Ditunda
334 Anggota DPR RI menghadiri Rapat Paripurna membahas revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) di gedung Nusantara II Jakarta, Rabu (26/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat Paripurna yang tadinya diagendakan memasukan undang-undang (UU) nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014, berujung penundaan.

Rapat tersebut ditunda dan dikembalikan ke badan legislatif (baleg) untuk dibahas lebih lanjut. Hal itu dikarenakan masih adanya pertimbangan, dan tidak dilibatkannya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan UU MD3.

"Rapat kita tunda dan mengembalikannya ke Baleg," kata Pimpinan rapat Fahri Hamzah, di DPR, Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Usai rapat, Fahri mengatakan pertimbangannya menunda rapat karena revisi bisa urung dilakukan juga tetap dilanjutkan dan berkahir dengan penolakan. Penundaan dilakukan agar semua fraksi bisa menerima revisi.

"Kalau ditolak itu nggak bisa diajukan kembali dan proses pengajuannya jadi rumit. Jadi kita ambil jalan tengah, kita tunda, kita Bamus penjadwalan, selesaikan ditingkat Baleg yang menjadi persoalan tadi dan dibawa ke paripurna lagi. Biar nggak ada lagi perdebatan lagi di paripurna," ujarnya.

Adapun perbedaan pendapat dalam rapat kali ini adalah soal pelibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan adanya kekhawatiran judicial review terkait terhadap UU ini ketika sudah disahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI