KPK Kembali Memeriksa Amir Hamzah

Rabu, 26 November 2014 | 12:59 WIB
KPK Kembali Memeriksa Amir Hamzah
Amir Hamzah ketika bersaksi di persidangan dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana. (Suara.com/Dwi Bowo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Amir Hamzah untuk mengusut kasus suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Lebak. Pemanggilan ini merupakan yang kedua kali bagi Amir dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Amir Hamzah sendiri tidak banyak berkomentar dan menolak pertanyaan wartawan saat tiba di KPK.

"Nanti saja lah ya," kata Amir di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(26/11/2014).

Seperti diketahui, mantan calon bupati Lebak itu ditetapkan sebagai tersangka usai KPK mengembangkan kasus suap sengketa Pilkada Lebak. Sebelumnya sudah ada beberapa tersangka lain yang telah divonis, antara lain, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana, Susi Tur Andayani dan Akil Mochtar.

Amir Hamzah ditetapkan sebagai tersangka usai vonis seumur hidup Akil. Selain Amir, KPK juga menetapkan pasangannya dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI