Anggota Demokrat Sindir Yasona di Sidang DPR

Rabu, 26 November 2014 | 12:52 WIB
Anggota Demokrat Sindir Yasona di Sidang DPR
Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Fraksi Demokrat DPR Benny K Harman menyindir kehadiran Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly dalam rapat paripurna, Rabu (26/11/2014). Rapat hari ini agendanya ialah memasukkan UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ke dalam Program Legislasi Nasional 2014.

Awalnya, Benny tidak menyadari kehadiran Yasona. Kemudian, dia menyapa Yasona ketika mengajukan interupsi dalam rapat.

"Saya tadi lihat ada Menkumham, saya ingin mengucapkan: ini pembantu presiden yang membangkang perintah atas pimpinannya," kata Benny yang disambut tawa peserta rapat.

Maksud Benny adalah Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada para menteri untuk tak melakukan rapat dengan anggota dewan di DPR untuk sementara waktu sampai situasinya benar-benar kondusif, tapi hari ini, Yasona tetap hadir di rapat anggota DPR.

Selanjutnya, Benny memberikan pandangan terhadap revisi UU MD3 yang merupakan hasil kesepakatan antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat. Menurutnya, revisi ini jangan dimasukkan dalam Prolegnas 2014 dulu.

"Sebaiknya UU ini ditetapkan dalam Prolegnas 2015-2020, masukkan RUU ke Prolegnas dan dibahas di situ," katanya.

Benny juga mengapresiasi keseriusan Koalisi Indonesia Hebat dalam membahas revisi UU MD3 dengan melengkapi alat kelengkapan dewan.

"Fraksi kami memberikan rasa hormat karena teman KIH disiplin," ujarnya.

Dia akhir interupsi, Benny meminta agar rapat paripurna memberikan keputusan terkait surat dari Presiden berisi larangan menteri menghadiri rapat di DPR untuk sementara waktu.

Dia berharap pimpinan DPR mengirim surat kepada Presiden Jokowi agar surat edaran tersebut dicabut. Tujuannya, agar DPR bisa bekerja dengan mitranya, pemerintah.

"Kalau bisa itu dijadikan keputusan dalam fraksi ini. Kita tidak beri waktu 1x24 jam. Tapi kalau bisa dalam tempo yang sesingkat-sesingkatnya, surat sakti itu dicabut," tutur Ketua Kapoksi Fraksi Demokrat Komisi III.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI