Pengadilan Federal Amerika Serikat hari Selasa (25/11/2014) mendakwa dua lelaki dengan tuduhan mendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Kantor kejaksaan AS di Minneapolis, dalam surat tuntutannya menuduh Abdi Nur, (20), dan Abdullahi Yusuf, (18), berkonspirasi menyediakan bantuan materiil bagi ISIS.
Bahkan, dikatakan bahwa Nur telah benar-benar memberikan bantuan tersebut. Kedua orang tersebut merupakan warga negara AS keturuan Somalia.
Yusuf sedianya menghadiri sidang pendahuluan di pengadilan federal pada hari Selasa. Namun, dalam dokumen pengadilan disebutkan bahwa Nur, satu orang lainnya, telah meninggalkan AS menuju Istanbul, Turki pada 29 Mei silam. Hingga kini, dirinya belum kembali.
Otoritas AS memang telah bertahun-tahun lamanya memantau aktivitas kaum muda Amerika keturunan Somalia yang meninggalkan Minneapolis untuk bergabung dengan al Shabaab, gerombolan ektrimis yang berafiliasi dengan teroris Al Qaeda di Somalia. (Reuters)