Ini Alasan Jaksa Tolak Pembelaan Pembunuh Ade Sara

Selasa, 25 November 2014 | 18:50 WIB
Ini Alasan Jaksa Tolak Pembelaan Pembunuh Ade Sara
Dua terdakwa pembunuh Ade Sara menangis di persidangan. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut Terdakwa Pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Toton Rasyid menilai nota pembelaan yang disampaikan Assyifa Ramadhani sangat berlebihan.

Hal itu disampaikan Toton karena dalam pembelaannya, Asyifa mengatakan bahwa dirinya tidak berperan aktif dalam aksi penghilangan nyawa Ade Sara.

 Selain itu, dia juga mempersoalkan pledoi yang disampaikan penasihat hukum Asyifa yang meminta Jasa untuk segera memulihkan nama baik kliennya.

"Nota pembelaan dari Terdakwa sangat berlebi-lebihan, karena dirinya menilai tidak terlibat debgan aktif dalam menghilangkan nyawa korban," kata Toton saat membacakan tanggapan atas pledoi atau nota pembelaan terdakwa Asyifa dan penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).

Selain dianggap berlebihan, Jaksa juga menilai bahwa pledoi yang disampaikan terdakwa tidak memiliki dasar yang kuat, serta terkesan mengada-ada agar terhindar dari tuntutan.

"Pledoi terdakwa hanya untuk meloloskan diri saja," tambah Toton.

Seperti diketahui Hafitd dan Assyifa dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukkan terdapat gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernapasan. Penyebab kematian akibat sumbatan rongga mulut yang menimbulkan mati lemas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI