Menteri Dilarang Rapat Karena DPR Gaduh

Selasa, 25 November 2014 | 18:41 WIB
Menteri Dilarang Rapat Karena DPR Gaduh
Suasana rapat Badan Legislasi DPR saat membentuk panja revisi UU MD3 di Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2014). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Adanya surat edaran larangan dari Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto yang melarang menteri tak mengikuti rapat di DPR adalah buah dari kegaduhan politik yang terjadi di DPR. Hal dikemukakan politisi PDI Perjuangan Arif Wibowo di Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

DPR diketahui terjadi terpecahan di internalnya, antara kubu pendukung pemerintah Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan kubu oposisi d Koalisi Merah Putih (KMP).

"Itu sesuatu yang sebenarnya diketahui secara bersama-bersama berasal dari kegaduhan politik keterbelahan di DPR yang menuju konsolidasi, itu yang jadi penyebab," kata Arief Wibowo.

Padahal, menurutnya, kesepakatan antara KIH dan KMP sudah ada, yaitu merevisi UU nomor 17/2014 tentang MD3.

Menurut Arief, dengan revisi itu selesai, maka DPR akan kembali normal dan surat dari Seskab bakal segera dicabut.

"UU nomor 17/2014 inilah yang jadi dasar apakah soliditas DPR terbangun atau tidak. Setelah UU MD3 selesai, baru lah rapat-rapat dengan normal antar DPR dan pemerintah," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI