Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Asyifa Ramadhani meninggalkan kursi terdakwa dengan lemas saat mengetahui pledoi, atau pembelaannya ditolak oleh Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Pusat hari ini, Selasa (25/11/2014)
Terdakwa disambut Ibunya yang berada di kursi pengunjung sidang dan langsung memeluknya.
Asyifa menolak berkomentar dan hanya bersembunyi di balik pelukan ibunya sambil berjalan keluar dari ruang persidangan.
Sebelumnya dalam sidang yang beragendakan pembacaan replik tersebut, Jaksa Toton Rasyid menilai pledoi yang disampaikan Asyifa dan penasihat hukumnya sangat berlebihan. Selain itu, jaksa juga menilai permohonan yang disampaikan terdakwa tidak mendasar.
"Pembelaan terdakwa yang menilai tidak berperan akatif dalam menghilangkan nyawa korban adalah permohonan berlebih-lebihan," kata Toton saat membacakan tanggapan jaksa atas nota pembelaan terdakwa.
Asyifa Ramadhani bersama kekasihnya, Ahmad Imam Al-Hafitd sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara seumur hidup.
Keduanya dinilai melakukan tindakan pembunuhan dengan penganiayaan secara berencana kepada Ade Sara Angelina Suroto.
Perkara keduanya akan diputuskan pada tanggal 9 Desember 2014 mendatang, lantaran Duplik dari Asyifa baru disampaikan Selasa (2/12/2014), pekan depan.