Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar korban narkoba ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Kami mengajukan ke BPJS Kesehatan agar pencandu juga bisa ditanggung. Selama ini pengobatan keterikatan mereka dari barang haram itu tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan," ujar Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN Brigjen Pol Ida Utari, dalam forum dialog masyarakat sipil dan pemerintah di Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/11/2014).
Jika pencandu narkoba datang ke Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) BNN ataupun Kemensos, maka korban itu tidak mengeluarkan biaya.
Tapi jika melakukan pengobatan di rumah sakit, maka korban harus mengeluarkan dana karena belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Sementara, kalau di rumah sakit jiwa arahnya adalah pengobatan masalah kejiwaannya." Untuk itu, dia mengusulkan agar BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pengobatan bagi korban narkoba.
"Mekanismenya nanti diatur. Saya sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membicarakan masalah itu," jelas dia.
Hasil penelitian pada 2011, prevelensi narkoba adalah 2,2 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Prevalensi adalah seberapa sering suatu penyakit atau kondisi terjadi pada sekelompok orang.
"Jadi yang usia 10-59 tahun yang terpapar narkoba sekitar 3,8 juta jiwa hingga 4 juta jiwa," tukas dia.
Biaya yang dibutuhkan untuk pengobatan korban narkoba mencapai Rp4,5 juta per orang. (Antara)