Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengungkapkan, Rabu besok (26/11/2014), akan digelar rapat paripurna untuk mengesahkan rencana revisi undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) supaya masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2014.
“Rencana perubahan UU MD3 ini menjadi usul inisiatif DPR. Dua poin itu akan kami laksanakan," kata Agus setelah rapat konsulitasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus), di DPR, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Menurut Agus, UU tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sambil menunggu daftar inventaris masalah (DIM) dan surat presiden untuk tindak lanjut rencana revisi UU MD3.
Golkar belum menentukan sikap mengenai revisi ini, sementara PKS setuju dengan beberapa catatan.
Agus menerangkan, hal itu bukanlah sebuah masaah. Sebab, catatan dua partai itu masih bisa dirapatkan kembali setelah paripurna. Paripurna ini, ditujukan untuk pengesahan saja.
"Pendapat dan catatan semua akan ada lagi dalam pembahasan. Dalam perjalannya itu pasti ada catatan, hal-hal kurang pas akan muncul. Akan dibahas secara tuntas dalam pembahasan rencana UU itu sendiri," tegasnya.
Meski demikian, dia berharap, revisi UU MD3 ini bisa selesai sebelum tanggal 5 Desember.
"Mudah-mudahan bisa selesai agar teman-teman (DPR) bisa bersinergi (Pemerintah) untuk melaksana tugas dan fungsinya," kata Dewan Penasehat Fraksi Demokrat ini.