Pengacara Hafitd: Jaksa Dinilai Mengada-ada

Selasa, 25 November 2014 | 17:00 WIB
Pengacara Hafitd: Jaksa Dinilai Mengada-ada
Dua terdakwa pembunuh Ade Sara menangis di persidangan. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penasihat hukum Imam Al-Hafitd, Hendrayanto menilai apa yang disampaikan jaksa dalam menjawab nota pembelaan klien terkesan mengada-ada.

Hal itu disampaikanya karena jaksa dinilai mencari-cari analisa fakta yuridis, yang sebenarnya tidak seperti yang disampaikan saksi dalam persidangan.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut tidak mempunyai bukti yang kuat, JPU terkesan mencari-cari analisa fakta yuridis yang tidak sesuai dengan keterangan saksi," kata Hendrayanto saat membacakan tanggapan atas jawaban JPU terhadap pledoi yang disampaikan terdakwa Hafitd dan juga dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).

Seperti diketahui, JPU pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Ahmad Imam Al-Hafitd dan kekasihnya Assyifa Amadhani dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Keduanya dinilai telah melakukan tindakan pembunuhan secara berencana sehingga menghilangkan nyawa Ade Sara. Jaksa menilai, dengan perbuatan kedua sejoli tersebut, garis keturunan keluarga Suroto sudah terputus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI