AJI Jakarta: Upah Layak Jurnalis Rp6,5 Juta

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 25 November 2014 | 16:59 WIB
AJI Jakarta: Upah Layak Jurnalis Rp6,5 Juta
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Federasi Serikat Pekerja Media Indonesia (FSPMI) melakukan survei kebutuhan hidup layak untuk para jurnalis di Jakarta. Survei dilakukan bersamaan dengan keputusan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.

Setelah menghitung berbagai kebutuhan, AJI Jakarta dan FSPMI menetapkan upah untuk jurnalis tingkat reporter yang telah bekerja selama satu tahun lebih (setelah pengangkatan karyawan tetap) adalah Rp6.510.400 per bulan.
 
“Besaran upah 
tersebut dipandang dapat memenuhi kebutuhan hidup layak para reporter di Jakarta pada 2015,” kata Umar Idris, Ketua AJI Jakarta, dalam rilis yang diterima suara.com, Selasa (25/11/2014).

Besaran upah layak ini diperoleh dengan perhitungan dan analisis 
terhadap 40 barang dan jasa menyangkut kebutuhan hidup layak bagi seorang jurnalis di Jakarta. Komponen yang mengambil porsi terbesar adalah makanan sebesar Rp2,1 juta per bulan. Kedua ialah komponen 
kebutuhan penunjang tugas jurnalistik sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Sisanya adalah kebutuhan tempat tinggal dan sandang. Tingkat upah tersebut juga telah memperhitungkan dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) subdisi terhadap biaya transportasi yang diperkirakan naik 30%. “Upah layak tersebut habis untuk membiayai makanan dan kebutuhan penunjang kegiatan jurnalistik,” ujar Umar.

AJI Jakarta dan FSPMI mengimbau perusahaan media dan organisasi perusahaan media cetak, online dan radio dan televisi untuk menjadikan upah layak ini. sebagai acuan pengupahan. Upah yang pantas ini patut diberikan kepada jurnalis setingkat reporter yang masih lajang, dengan pengalaman kerja satu tahun dan baru saja diangkat 
menjadi karyawan tetap.

Dalam survei AJI Jakarta dan FSPMI terhadap 60 perusahaan media, ditemukan masih ada sejumlah perusahaan mengupah jurnalisnya, bahkan, di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Saat ini Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan komponen hidup layak (KHL) sebesar Rp2,5 juta/bulan. Baru saja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2015 sebesar Rp 2,7 juta/bulan.

Penetapan UMP sebesar Rp 2,7 juta/bulan ini kemudian akan menyusuli upah-upah jurnalis di 10 media yang kami survei. “Hal ini sangat ironi. Sebab, kenaikan upah jurnalis setiap tahunnya ternyata tidak seiring dengan kenaikan UMP. Sehingga diperkirakan setiap tahun media yang mengupah jurnalisnya di bawah ketentuan UMP akan terus bertambah,” kata Abdul Manan, Ketua FSPMI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI