Suara.com - Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota akan dibahas pada awal Januari 2015.
"KPU sudah menyampaikan bahwa akan konsentrasi pada berlakunya Perppu Nomor 1 dan 2 Tahun 2014 yang mengarah pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung tahun 2015," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Selasa (25/11/2014)
Menurut Husni, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan diri untuk penyelenggaraan diskusi awal Januari 2015 tersebut, di mana masyarakat sipil pun harus melakukan pemantauan terhadap isi pembahasan di dalamnya.
"Dengan adanya pemantauan dari masyarakat sipil, maka praktek demokrasi, hak-hak sipil dan apa yang hendak diwujudkan dapat tercapai," ujarnya.
Dia menuturkan pihaknya berterima kasih atas kontribusi semua pihak yang mau ikut serta dalam upaya penguasaan demokrasi.
"Perjuangan kita belum selesai walaupun pemilu 2014 sudah selesai, karena ada tugas baru yang harus diemban," katanya lagi.
Dia menjelaskan perpu tersebut tidak hanya akan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetapi juga KPU dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
"Kami akan memaksimalkan waktu yang ada untuk fokus pada satu opsi, karena kami belum memahami opsi dua yang dimaksud seperti apa dan ini membutuhkan waktu guna mendalami," tambahnya. (Antara)