Suara.com - Fraksi Partai Golkar belum memberikan pendapat tentang revisi UU nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sedangkan Fraksi PKS menerima revisi dengan beberapa catatan.
"Delapan fraksi setuju, PKS setuju dengan catatan, Partai Golkar belum memberikan pendapat menunggu semua fraksi mengisi alat kelengkapan dewan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi Saan Mustofa usai rapat Badan Legislasi, Selasa (25/11/2014).
Revisi UU MD3 merupakan hasil kesepakatan bersama antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih. Kesepakatan ini dicapai untuk mengakhiri pertikaian kedua koalisi.
Ketua Baleg Sareh Wiyono menerangkan sebagian besar fraksi setuju menghapus Pasal 74 ayat 3, 4, 5 dan 6, serta Pasal 98 ayat 6, 7, 8 serta mengubah pasal tentang jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan.
Hasil rapat Baleg, saat ini dibawa ke rapat konsultasi pimpinan pengganti Badan Musyawarah. Diharapkan, hasil rapat nanti bisa dibawa ke sidang paripurna.
Sareh mengatakan tidak masalah kalau sampai sekarang Fraksi Golkar belum menyatakan pendapat.
"Tidak perlu menunggu Golkar karena sudah ada 9 fraksi," kata dia.