Suara.com - Penggunaan hak interpelasi terkait kenaikan harga BBM merupakan hal prematur, karena belum memberi kesempatan kepada pemerintah untuk menjelaskannya, kata Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR Johnny G Plate di Gedung Nusantara III DPR, Selasa (25/11/2014).
"Ada tahapan yang harus dilakukan, tidak bisa langsung mengajukan interpelasi kepada Presiden Joko Widodo. Sebaiknya beri kesempatan kepada pemerintah untuk menjelaskannya," ujar Johnny.
Dia mengatakan hak interpelasi itu memang melekat pada setiap anggota DPR. Namun sikap itu tidak dapat langsung diberikan, melainkan ada syarat yang harus dipenuhi.
Jumlah anggota DPR yang mengajukan hak interpelasi itu minimal 25 orang.
"Jumlah fraksi yang mengajukannya harus lebih dari satu fraksi," katanya.
Jhonny menambahkan setelah syarat itu terpenuhi, maka akan dibawa dalam rapat paripurna untuk diperdebatkan.
"Saat rapat paripurna, kami sampaikan kebijakan interpelasi itu prematur, terlalu dini untuk menggunakan hak itu," tuturnya.
Dia mengatakan sebaiknya anggota DPR mendengar penjelasan dari pemerintah. Jika kurang puas, baru menggunakan hak interpelasi.
"Ini kan pemerintah belum jelaskan dalam rapat kerja maupun komisi. Kalau ini sudah berjalan dan merasa kurang puas, silahkan gunakan hak interpelasi," katanya.
Menurut dia, selama ini dana subsidi digunakan untuk kegiatan satu sektor. Subsidi BBM yang besar menyebabkan masyarakat konsumtif.
"Subsidi BBM itu menghabiskan anggaran Rp700 triliun dalam lima tahun terakhir. Sekarang digunakan untuk kegiatan yang produktif,” bela Johnny. (Antara)