DPR Minta Jokowi Revisi Larangan Menteri ke DPR

Selasa, 25 November 2014 | 13:27 WIB
DPR Minta Jokowi Revisi Larangan Menteri ke DPR
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kabinet Kerja Tahun 2014, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/11/2014). [SetPres/Cahyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar merevisi surat edaran dari Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto  yang melarang menteri untuk sementara tidak mengikuti rapat di DPR.

"Presiden harus merevisi suratnya itu demi kepentingan mereka sendiri, pemerintah. Bukan DPR. DPR itu bisa jalan dengan apa yang ada sekarang. Tapi pemerintah tidak bisa berjalan karena pemerintah butuh persetujuan DPR yang merupakan lembaga representasi daulat rakyat," tegas Fadli di DPR, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Politikus Gerindra itu menyindir, munculnya surat tersebut karena adanya salah pengertian. Sebab, surat itu dibuat di awal bulan dan sekarang sudah memasuki penghujung November , dimana kondisi DPR sudah mulai solid.

"Semua komisi sudah bekerja. Dan nantinya pemerintah yang memerlukan DPR terutama terkait dengan APBN-P. Harus ada persetujuan DPR. Pemerintah tak mungkin melakukan perubahan tanpa persetujuan dari DPR," tuturnya.

Karenanya, bila surat tersebut tidak direvisi, sama saja melanggar hak konstitusi DPR untuk mengawasi pemerintahan.

"Kalau ada yang mengingkari hak DPR, itu berarti pengingkaran terhadap konstitusi," tegasnya.

Kata Fadli, larangan itu bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap parlemen atau contempt of parliament. Itu pula yang membuat rugi pemerintah karena akan sulit untuk berdiskusi tentang penggunaan anggaran.

"Kalau misalnya mereka tidak hadir dan kemudian tak disahkan APBN P, lantas mereka mau dapat anggaran darimana? Dari langit? Jadi mereka harus ikuti proses konstitusi. Ini bukan Banana Republic, ini Republik Indonesia. Aturan main yang sudah diatur oleh konstitusi kita," kata Fadli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI