Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus penyuapan alih fungsi hutan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dengan pengusaha kelapa sawit, Gulat Manurung.
Berdasarkan keterangan Kuasa hukum Annas, Eva Nora, rekonstruksi digelar di Pekanbaru, Riau.
"Rekonstruksi digelar hari ini. Kami baru saja tiba di Perkebunan Riau," kata Eva saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2014).
Namun, dirinya enggan membeberkan lebih lanjut terkait lokasi yang akan menjadi tempat dilakukannya reka ulang kasus tersebut. Namun, ada kemungkinanan rekonstruksi juga akan dilakukan di kantor dan Rumah dinas.
"Belum tahu pasti tempatnya, soalnya kita baru tiba," jelasnya.
Sebelumnya KPK juga telah menggelar rekonstruksi kasus tersebut di sebuah rumah di Grand Citra Cibubur, Bekasi pada Kamis (13/11/2014). Dalam rekonstruksi itu, penyidik menegaskan peristiwa serah terima uang dari tangan Gulat ke Annas.
Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan pada Kamis 25 September 2014 di rumah di Kawasan Cibubur tempat berlangsungnya aksi Transaksi tersebut bersama dengan beberap orang keluarganya. Dari operasi terseut, barang bukti yang diamankan oleh KPK berupa uang 156 ribu SGD dan Rp500 juta dengan total senilai Rp2 miliar.