Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur PT Lantas Bumi Lestari, Aji Werdianto untuk mengusut kasus e-KTP yang mejerat tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagi Sugiharto.
"Diperiksa untuk tersangka S, terkait kasus proyek e-KTP, namun belum tahu keterkaitannya dengan PT Lantas Bumi Lestari," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2014).
Selain Direktur PT Lantas Bumi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Mega Guna Ganda Semesta, Mulyadi Sanjaya.
Selain itu, KPK bakal memanggil dua saksi lain, diantaranya Endah Lestari, yang berprofesi sebagai PNS Kasubag pada Sesditjen Dukcapil Kemendagri dan Mahmud Toha, pegawai BPKP serta Malyono Mawar.
Seperti diketahui,pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.
Dalam proyek senilai Rp6 triliun itu, Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.