Kolom Agama Pada KTP Diminta Dilimpahkan ke Daerah

Achmad Sakirin Suara.Com
Selasa, 25 November 2014 | 11:13 WIB
Kolom Agama Pada KTP Diminta Dilimpahkan ke Daerah
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar menyerahkan persoalan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilimpah ke daerah.

"Kami berharap kolom agama itu bisa ditangani oleh pemerintah daerah," kata Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Baijuri saat dihubungi di Lebak, Selasa (25/11/2014).

Ia mencontohkan, masyarakat Baduy yang tinggal di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang menganut kepercayaan Sunda Wiwitan pada kolom agama di KTP cukup menulis keterangan kepercayaan atau dicantumkan kepercayaan Sunda Wiwitan.

Karena itu, pihaknya berharap Kemendagri memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengakomodasi keinginan penganut kepercayaan tersebut.

Pemerintah daerah bisa saja menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk membuat kebijakan kolom agama pada KT dituliskan kepercayaan.

"Saya kira melalui perda itu tentu sangat kuat sebagai payung hukum pengakuan kepercayaan pada kolom KTP," katanya.

Karena itu, bagi mereka pada KTP cukup dicantumkan pada kolom agama dengan keterangan kepercayaan.

"Saya kira sebagai warga negara tetap mereka berhak memperoleh identitas keyakinan pada kolom agama itu," katanya. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI