Suara.com - Setelah menjadi Gubernur DKI Jakarta sejak 19 November 2014 lalu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga kini masih belum juga mengirimkan nama calon wakilnya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebelumnya, Ahok menyatakan akan melayangkan nama calon wakilnya ke Mendagri sebelum keluarnya Peraturan Pemerintah (PP). Namun menurut Ahok hal itu urung dilakukan.
"Sudah ketemu Mendagri, sudah cerita, beliau mengatakan tunggu PP," ucap Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menerangkan dalam waktu dekat Mendagri akan menyerahkan PP untuk memerintahakan Basuki segera mengirim nama calon nama wakilnya.
"Jumat ini keluarkan PP-nya. Kalau cepat, Senin atau Selasa saya masukin (calon nama wakilnya). Yang 15 hari itu bukan 15 hari kalender. Tapi 15 hari kerja," jelas Ahok.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumo menyatakan untuk mekanisme pemilihan Wakil Gubernur DKI, jajarannya masih menunggu diterbitkannya PP yang keluar seusai terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.