Menteri Tak Hadir di DPR Tak Perlu Disoal Terus

Siswanto Suara.Com
Selasa, 25 November 2014 | 10:36 WIB
Menteri Tak Hadir di DPR Tak Perlu Disoal Terus
Menteri BUMN Rini Soemarno (kiri) berbincang dengan Menperin Saleh Husin (kanan). (Antara/Widodo S Jusuf)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk sementara waktu, Presiden Joko Widodo melarang para menteri dan pejabat terkait untuk menghadiri rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah baru akan memenuhi undangan rapat bilamana polemik di DPR sudah selesai.

Polemik yang dimaksud Jokowi adalah yang terjadi antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat terkait revisi UU No 17/2014 tentang UU MD3.

Permasalahan tersebut mengemuka setelah pekan lalu, Menteri Rini Soemarno melarang anak buahnya menghadiri rapat dengan Komisi VI untuk sementara waktu. Sejumlah anggota dewan tersinggung, lalu memprotes sikap Menteri Rini.

Menanggapi permasalahan tersebut, politisi Partai Nasional Demokrat Malkan Amin menduga ada kesalahpahaman atas sikap Menteri Rini.

"Mungkin maksudnya Menteri Rini itu tidak bukan untuk melarang. Tetapi dia ingin BUMN itu siap di dalam program-programnya, kemudian komisi yang bermitra dengan BUMN juga siap dulu," kata mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu kepada suara.com, Selasa (25/11/2014).

Malkan menambahkan bukan rahasia umum kalau DPR periode 2014-2019 ini baru seminggu lebih melakukan pembenahan internal.

Itu sebabnya, kata Malkan, masalah ketidakhadiran menteri atau pejabat terkait ke DPR, tak perlu diributkan, apalagi sampai berlarut-larut.

Sebaliknya, Malkan menyarankan agar DPR langsung memanggil atau menemui Menteri Rini untuk minta penjelasan terkait sikapnya.

Malkan mengingatkan politik jangan dibangun dari perselisihan, melainkan harus dibangun melalui kesepakatan dan saling menghormati.

Ketika ditanya apakah masalah tersebut bisa memperburuk komunikasi antara DPR dan pemerintah, Malkan mengatakan itu tergantung kedua belah pihak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI