Panggil Menteri ke DPR, KMP Langgar Kesepakatan

Selasa, 25 November 2014 | 09:41 WIB
Panggil Menteri ke DPR, KMP Langgar Kesepakatan
Sidang paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan belum diizinkannya para menteri dan pejabat struktural serta fungsional menghadiri rapat dengan DPR merupakan konsekuensi atas kesepakatan islah yang dibuat antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih beberapa waktu yang lalu.

"Sesuai dengan penjelasan juru runding KIH, Pramono Anung dan Olly Dondokambey bahwa sebelum DPR, melalui Badan Legislasi selesai merevisi beberapa pasal dalam MD3 dan turunannya dalam Tatib DPR, maka kecuali BURT DPR, Komisi-komisi dan Badan-badan DPR belum dapat memanggil menteri-menteri dan pejabat di bawahnya untuk menghadiri rapat-rapat dengan DPR," ujar Basarah, Selasa (25/11/2014).

Basarah menambahkan permintaan Presiden kepada para menteri agar untuk sementara waktu tidak menghadiri rapat dengan DPR merupakan wujud penghormatan terhadap kesepakatan perdamaian.

Ia berharap anggota DPR yang tergabung di Koalisi Merah Putih tidak melanggar konsensus politik yang sudah disepakati.

"Berdasarkan penjelasan Mas Pram sebagai juru runding KIH kepada ketua-ketua umum parpol KIH, maka dalam kasus ini KMP dapat dianggap melanggar kesepakatan islah KIH dan KMP," kata Basarah.

Basarah menambahkan Koalisi Indonesia Hebat akan meminta klarifikasi dari Pramono perihal tidak dilaksanakannya kesepakatan tersebut oleh Koalisi Merah Putih.

"Karena waktu itu Mas Pram-lah yang memberikan keyakinan kepada kami dan juga para pimpinan parpol KIH bahwa tidak akan ada pemanggilan menteri sebelum Baleg rampung merevisi pasal-pasal dalam MD3 dan Tatib DPR. Oleh karena penjelasan beliau itulah kami segera menyetorkan nama-nama anggota fraksi kami untuk masuk dalam AKD DPR," kata dia.

Masalah ini mengemuka setelah anggota Komisi VI protes keras terhadap sikap Menteri BUMN Rini Soemarno yang melarang pejabat-pejabat BUMN menghadiri undangan rapat komisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI