Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan saat ini desa sudah menjadi komunitas mandiri yang berpemerintahan di hadapan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Untuk itu, desa harus membangun politik partisipatifnya masing-masing.
“Karena kedudukan desa di hadapan pemerintah sebagai komunitas mandiri,” kata Marwan dalam pernyataan pers yang diterima suara.com, Selasa (25/11/2014). "Dalam konstruksi UU Desa, kemandirian desa itu hibridifas antara self governing community (komunitas yang berpemerintahan) dan local self government (pemerintahan lokal)."
Marwan menambahkan tingkat pertumbuhan penduduk perkotaan sebesar 2,18 persen pertahun lebih tinggi dari tingkat pertumbuhan penduduk rata-rata nasional sebesar satu persen pertahun. Sedangkan pertumbuhan penduduk di pedesaan menurun sebesar 0,64 persen pertahun.
"Karena itu saya mengingatkan kepala desa untuk sungguh-sungguh menggenjot pembangunan desa berdasarkan kebutuhan riil masyarakat setempat," ujar Marwan.
Marwan menekankan pentingnya membangun komunikasi intensif antara kementerian desa dan para kades.
"Ketika ada permasalahan di desa, setiap saat bisa disampaikan ke kemendes," ujarnya.
Untuk itulah, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan meminta masukan dari kepala desa terkait revisi Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf menyatakan siap mendukung kementerian yang diemban Marwan untuk menjadikan sejumlah desa di Jatim sebagai pilot project desa mandiri.
"Pak Marwan ini kepalanya kepala desa se-Indonesia, atau komandannya 84.000 kades seluruh Indonesia. posisi yang sangat strategis untuk membawa perubahan Indonesia ke depan," ujar Syaifullah.