Suara.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Batanghari, Jambi, Adnan mengatakan, warga di daerahnya diperbolehkan membuat KTP elektronik (e-KTP) tanpa mencantumkan kolom agama. Kebijakan ini dilakukan berdasarkian Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
"Ya, dalam pembuatan e-KTP tersebut sesuai dengan permintaan, sifatnya juga individu," kata Adnan, Senin (24/11/2014).
Ia mengatakan, dalam surat edaran tersebut, Kemendagri juga tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan bahwa terdapat enam agama sesuai dalam pasal 4 ayat 5 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagaimana agama berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi," ujarnya.
Menurut dia, terkait dengan pencatuman agama di e-KTP sudah disosiaslisasikan oleh pemerintah pusat di Yogyakarta beberapa waktu lalu. Sementara nama agamanya tetap ada dalam database kependudukan yang ada di Dukcapil setempat.
Ia mengakui, Dukcapil Batanghari menerima Surat Edaran Kemendagri sejak 19 November lalu melalui Bupati Batanghari dan ditembuskan ke Dukcapil Batanghari.
Namun demikian, sejak surat edaran ini diterima Disdukcapil Batanghari, hingga kini belum ada warga Batanghari yang membuat e-KTP yang tidak mencatumkan agamanya. Hingga kini proses pembuatan e-KTP terus berjalan hingga penghabisan tahun 2014.(Antara)
Batanghari Terapkan e-KTP Tanpa Cantumkan Agama
Tomi Tresnady Suara.Com
Senin, 24 November 2014 | 22:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI