Suara.com - Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris menilai hak interpelasi yang menggugat kebijakan pengalihan subsidi BBM akan sangat rentan ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.
"Hak interpelasi itu patut dicurigai sebagai alat untuk 'menggoyang' Pemerintah, apalagi dalam jangka pendek ini sebenarnya para anggota dewan belum sesungguhnya bekerja," kata Haris usai penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU dan LIPI di Jakarta, Senin (24/11/2014).
Ia menjelaskan, jika tujuan utama dari interpelasi tersebut adalah untuk mengganggu pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, maka itu menciptakan atmosfer politik yang tidak sehat.
Hak interpelasi yang ingin dimanfaatkan oleh DPR terhadap kebijakan Pemerintah hingga menyebabkan harga BBM bersubsidi naik itu dinilai belum tepat dan aneh.
"Saya mengatakannya malah aneh saja jadinya, karena DPR sendiri kan belum mulai bekerja, kan baru selesai islah antara dua kubu yakni Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat," tambahnya.
Menurut dia, jika DPR mempertanyakan dasar kebijakan pengalihan subsidi tersebut, komisi terkait bisa saja memanggil para pembantu Presiden untuk menjelaskannya.
"Misalnya dengan mengundang Menteri ESDM, minta penjelasannya apa sebenarnya di balik kebijakan menaikkan harga BBM itu. Kemudian tanyakan dana subsidi itu untuk apa saja dan bagaimana penggunaannya. Kan tidak mesti melalui interpelasi," ujarnya.
Sementara itu, empat pimpinan fraksi di DPR RI sepakat memfasilitasi penggunaan hak interpelasi anggota parlemen terkait kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
"Seluruh pimpinan fraksi (PKS, Golkar, PAN, dan Gerindra) sepakat untuk memfasilitasi hak anggota untuk mempertanyakan kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi," kata Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin di ruang rapat Fraksi Golkar, Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (24/11/2014).
Ade mengatakan pimpinan fraksi akan memfasilitasi hak anggota dewan itu dengan menyampaikan kepada pimpinan DPR pada Rabu (26/11/2014). (Antara)