Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) membentuk panitia kerja (Panja) untuk menindaklanjuti revisi UU nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Panja ini dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Saan Mustopa (Demokrat).
"Sejauh ini, panja baru dibentuk," ujar Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo usai rapat harmonisasi Baleg di DPR, Jakarta, Senin (24/11/2014).
Dengan demikian, diharapkan revisi UU yang menjadi kesepakatan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) usai kisruh di DPR, segera rampung sebelum masa reses pada 5 Desember nanti.
Adapun pasal yang bakal diubah adalah pasal 74 dan pasal 98 ayat 7, 8, dan 9.
Firman juga sempat menyinggung soal keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam revisi UU ini.
DPD memang meminta untuk dilibatkan karena berlandaskan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 92/PUU-X/2012 tertanggal 27 maret terkait dengan permohonan pengujian UU atas UU nomor 27/2009 tentang MD3, yang berbunyi DPD harus dilibatkan dalam pembahasan UU melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Memang ada judicial review soal itu. Mangkanya, nanti malam akan ada pertemuan dengan DPD," ujarnya.
Firman juga menyampaikan keprihatinannya terkait adanya surat larangan menteri untuk tidak hadir rapat dengan DPR. Meski demikian, dia tetap optimis revisi UU MD3 ini tetpa rampung.
"Kita juga prihatin dengan adanya edaran dari menteri itu. Tapi ini bagi kami, DPR harus tetap bisa bekerja," kata Politisi Golkar ini.