Sidang Mutilasi WNI di Hongkong Ditunda 8 Bulan

Ruben Setiawan Suara.Com
Senin, 24 November 2014 | 15:51 WIB
Sidang Mutilasi WNI di Hongkong Ditunda 8 Bulan
Gedung pencakar langit di Hongkong. (foto: Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rurik Jutting, bankir Inggris yang diduga menghabisi dua warga negara Indonesia (WNI) di apartemen di Wan Chai, Hongkong awal November lalu, kembali menjalani persidangan hari Senin (24/11/204). Persidangan dinyatakan ditunda selama delapan bulan untuk memberi waktu kepada penyelidik forensik memeriksa lebih dari 200 barang bukti.

Rurik Jutting, (29), telah menjalani pemeriksaan di prikiater selama dua pekan. Ia baru bisa menjalani persidangan setelah dinyatakan sehat secara mental. Jutting telah ditahan sejak tanggal 1 November 2014 setelah polisi menemukan jenazah Sumarti Ningsih (25) dan Seneng Mujiasih (32) di dalam apartemennya. Saat ditemukan, jenazah Sumarti dalam keadaan termutilasi, sementara luka tusukan ditemukan pada jenazah Seneng.

Menurut pengadilan, jika hasil uji forensik didapat lebih awal, maka persidangan kasus akan diajukan penyelenggaraannya. Hingga saat ini, Jutting belum memberikan pembelaan. Sidah Jutting ditunda hingga tanggal 6 Juli tahun depan. (SCMP)

REKOMENDASI

TERKINI