Buruh Tuntut Ahok Revisi Upah Minimum Provinsi

Achmad Sakirin Suara.Com
Senin, 24 November 2014 | 15:42 WIB
Buruh Tuntut Ahok Revisi Upah Minimum Provinsi
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama istri, Veronica Tan, dan anak [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk merevisi Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi 2015 yang telah ditetapkan sebesar Rp2,7 juta per bulan.

"Revisi harus dilakukan selain untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM juga karena Gubernur DKI Jakarta tidak mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja," kata Mirah Sumirat dalam siaran persnya, Senin (24/11/2014).

Ia menjelaskan, salah satu rekomendasi dari unsur serikat pekerja yang dimaksud adalah memperhitungkan inflasi dalam penetapan UMP 2015.

Mirah mengatakan Gubernur DKI Jakarta telah dengan sengaja menghilangkan komponen inflasi yang dimaksud tersebut.

Menurut dia, pada tahun 2012 ketika penetapan UMP untuk tahun 2013, saat Ahok menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, telah membuat kesepakatan tertulis tentang komponen-komponen yang akan digunakan dalam memperhitungkan UMP, salah satu yang disepakati saat itu adalah perhitungan inflasi.

"Namun pada tahun ini, Ahok mengingkari kesepakatan yang telah dibuat sendiri," kata Mirah.

Untuk itu, Mirah menegaskan jika ASPEK Indonesia menyatakan kekecewaan atas rendahnya komitmen Ahok dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jakarta.

ASPEK Indonesia, lanjut Mirah, sebagai bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut revisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang UMP 2015, menolak UMP Rp2,7 juta dan mendesak Ahok untuk menetapkan UMP sekitar Rp3 juta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI