Suara.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, DPR RI harusnya mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk segera memilih pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, masa jabatan pimpinan KPK, Busyro Muqodas, akan habis pada 10 Desember mendatang. Hal itu harus diisi supaya tidak ada kelowongan kepemimpinan dan tidak mengganggu ritme kerja KPK. Serta, penghematan anggaran dalam pemilihannya.
"Undang-undang mengatur untuk memasukan memilih pimpinan KPK tahun ini, karena kalau tidak 5 maka itu tidak kolektif kolegial tidak memenuhi syarat dan (dikhawatirkan) nanti ada yang gugat KPK," ucap Amir usai menghadiri Rapat dengar pendapat Panitia seleksi KPK, di DPR, Jakarta, Senin (24/11/2014).
Pansel KPK lainnya, Imam Prasodjo mengatakan, bila pimpinan KPK tidak dilengkapi, hanya akan membuat keputusan KPK tidak legal. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku untuk KPK.
"Misalnya KPK memutuskan seseorang menjadi tersangka, lalu lawyernya bilang pimpinan KPK cuma empat dan dianggap tidak legal dong?" kata Imam.
Dalam RDPU ini muncul usulan supaya Komisi III dilibatkan dalam pansel KPK ini. Namun, saat ini nama calon pimpinan tinggal dua dari 6 capim KPK sudah dilangsungkan pada Oktober 2014.
Enam calon tersebut adalah I Wayan Sudirta, Busyro Muqoddas, Roby Arya Brata, Ahmad Taufik, Subagio dan Jamin Ginting.
Menurut Imam, tidak ada aturannya supaya DPR mengulang proses yang sudah berjalan oleh Pansel sejak Oktober lalu itu. Bila Komisi III menolaknya, menurut Imam, Presiden harus turun tangan.
"(Kalau dua ini ditolak) Harus ada Perppu. Kalau Perppu itu terus dipersoalkan oleh DPR, itu lubang besar untuk melemahkan KPK," tegasnya.
Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin menerangkan, akan dilakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti hasil rapat RDPU ini. Termasuk, pengulangan seleksi dari enam calon yang sebelumnya.