Tarif Angkutan Umum DKI Jakarta Naik Rp1.000

Senin, 24 November 2014 | 13:44 WIB
Tarif Angkutan Umum DKI Jakarta Naik Rp1.000
Dua pengemudi Metro Mini berbincang di Terminal Bus Senen, Jakarta Pusat. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan tarif angkutan umum kelas ekonomi di DKI Jakarta Rp1.000 menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi.

Hal ini disampaikan oleh Sekda DKI Jakarta, Saefullah, di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2014).

 Dia menerangkan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah menandatangani persetujuan kenaikan tarif baru tersebut.

"Pak Gubernur sudah teken ini untuk kendaran yang ekonomi saja. Naik Rp1.000 Mikrolet, KWK, bus sedang, bus besar, untuk pelajar menjadi Rp1.000 untuk umum menjadi Rp4.000 " terangnya.

Saefullah mengatakan, setelah disetujui dan diteken oleh Gubernur, langkah selanjutnya adalah tinggal dibuat peraturannya.

"Nanti ini tinggal diundangkan, pak Gubernur sudah teken, dan balik kesaya, dan efektif pas saya teken itu," jelas Saefullah.

Selain itu ia juga menegaskan, tarif yang baru akan berlaku secepatnya setelah surat yang telah di teken oleh Ahok diberikan kepadanya dan baru mulai efektif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI