Kementerian BUMN Dipanggil Bukan untuk Interpelasi

Senin, 24 November 2014 | 12:00 WIB
Kementerian BUMN Dipanggil Bukan untuk Interpelasi
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyebut surat edaran dari Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno yang berisi larangan kepada anggotanya untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat di DPR, salah alamat. Pasalnya, surat itu seharusnya ditujukan ke Komisi VI sebagai mitra, bukan ke Sekretariat Jenderal DPR.

"Alamat surat saja salah, ke setjen, yang undang pimpinan DPR. Teknis dia nggak benar melayangkannya. Kita harus lihat apa alasannya," kata Agus, anggota Fraksi Demokrat, di gedung DPR, Senin (24/11/2014).

Agus menjelaskan pemanggilan terhadap Kementerian BUMN tidak terkait dengan niat sejumlah anggota DPR yang tergabung di Koalisi Merah Putih untuk mendorong DPR menggunakan hak interpelasi atas kenaikan harga bahan bakar bersubsidi. Pemanggilan kemarin, kata dia, hanya untuk rapat kerja atau rapat dengar pendapat. Itu sebabnya, kata Agus, kementerian tidak perlu takut untuk datang ke DPR.

"Ini kan melaksanakan raker, RDPU, bukan mau soal interpelasi. Sekarang ini komisi sudah sah, walau belum lengkap. Karenanya kalau diundang harusnya datang," kata Agus.

Agus mengatakan undangan rapat kepada kementerian merupakan undangan resmi. Menurut tata tertib, bila ada kementerian yang sampai dipanggil tidak mau datang, DPR bisa melakukan pemanggilan paksa.

"Kita semua ini resmi mengundang. Kalau memang tidak datang pertama, kedua, sampai berapa kali nggak datang ada mekanismenya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi VI DPR mengaku menerima surat yang diterbitkan oleh Menteri Rini agar untuk sementara waktu tidak melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR RI terlebih dahulu dengan pejabat eselon satu Kementerian BUMN. Surat edaran itu ditujukan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI.

Berikut ini adalah petikan isi surat edaran tersebut:

Maka kami dengan ini mengharapkan bantuannya kepada Setjen DPR RI, untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan RDP dengan pejabat eselon satu kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sampai adanya arahan lebih lanjut dari pimpinan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI