Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai sikap Menteri Badan Usaha Milik Negara yang melarang anggotanya mengikuti Rapat Dengar Pendapat di DPR menyalahi aturan. Sikap tersebut dinilai menunjukkan kalau Kementerian Negara BUMN menolak diawasi DPR sebagai lembaga pengawas.
"Saya kira itu jelas satu yang menyalahi fungsi DPR, yaitu pengawasan. Kalau alasan (larangan)nya teknis, bisa kita maklumi. Tapi kalau substansi, itu menyalahi konstitusi. Itu bisa jadi celah penggunaan hak-hak konstitusi DPR," ujar Fadli di DPR, Jakarta, Senin (24/11/2014).
Fadli menegaskan kementerian bisa dipanggil paksa oleh DPR kalau sampai tiga kali mangkir dari panggilan.
"Itu ada mekanismenya, kalau tiga kali bisa panggil paksa. Kalau dia nggak mau berhubungan dengan DPR memangnya dia hidup di negara mana? Ini kan Republik Indonesia," kata Fadli yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi VI DPR mengaku menerima surat yang diterbitkan oleh Menteri Rini agar untuk sementara waktu tidak melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR RI terlebih dahulu dengan pejabat eselon satu Kementerian BUMN. Surat edaran itu ditujukan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI.
Berikut ini adalah petikan isi surat edaran tersebut:
Maka kami dengan ini mengharapkan bantuannya kepada Setjen DPR RI, untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan RDP dengan pejabat eselon satu kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sampai adanya arahan lebih lanjut dari pimpinan.