Suara.com - Pimpinan DPR sudah tahu gerakan sejumlah anggota fraksi yang tergabung di Koalisi Merah Putih menggalang dukungan untuk mendorong DPR menggunakan hak interpelasi atas kebijakan pemerintah Joko Widodo menaikkan harga bahan bakar bersubsidi.
"Dari beberapa fraksi ada rencana untuk itu. Kita lihat saja," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Jakarta, Senin (24/11/2014). Fadli Zon adalah anggota Fraksi Gerindra yang tak lain juga bagian dari Koalisi Merah Putih.
Wakil Ketua DPR lainnya, Agus Hermanto, menambahkan interpelasi merupakan hak DPR yang sudah diatur dalam UUD 1945. Siapapun, katanya, bisa menggalang dukungan interpelasi. Menurut tata tertib DPR, mensyaratkan interpelasi bisa diajukan ke pimpinan DPR minimal oleh 20 orang anggota dewan.
"Kemudian nanti dibawa ke paripurna, di sana diatur lagi. Kalau bisa musyawarah lebih bagus, kalau nggak bisa musyawarah, bisa voting," ujarnya.
Dia mengatakan interpelasi bertujuan untuk mempertanyakan atau memanggil pemerintah, dalam hal ini Presiden atas suatu kebijakan. Namun, kata dia, kehadiran pemerintah ke DPR boleh diwakili menteri yang terkait dengan kebijakan yang diambil pemerintah.
Fraksi Partai Demokrat, kata Agus, juga mempertanyakan dan ingin mendengarkan penjelasan dari pemerintah atas keputusan kenaikan harga BBM bersubsidi.
Tapi, Fraksi Demokrat, kata Agus, saat ini belum akan menggalang penggunaan interpelasi. Dengan kata lain fraksi partai ini memilih mendahulukan meminta keterangan pemerintah melalui rapat di tingkat komisi.
"Kalau jawabannya proporsional, sesuai dengan yang ditanyakan dan tidak ada undang-undang yang dilanggar, maka cukup," katanya.
"Tapi kalau sebaliknya, kalau jawaban tidak profesional dan terindikasi melanggar UU, tentu bisa menaikkan statusnya, bisa interpelasi," Agus menambahkan.