Suara.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Surat Keputusan penetapan upah minimum Kabupaten Bekasi yang baru, yakni Rp2.840.000. Angka ini naik 16,04 persen dari sebelumnya, Rp 2.447.445.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Bekasi, Obon Tabroni, mengatakan surat tersebut dikeluarkan, meski belum ada kesepakatan antara serikat pekerja, pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia.
"Rapat dewan pengupahan kemarin dead lock, lalu diserahkan ke Gubernur dan diputus," kata Obon kepada suara.com, Senin (24/11/2014).
Upah yang diputuskan pemerintah lebih rendah dari tuntutan buruh sebelumnya, yakni Rp3.311.148.
Atas keputusan tersebut, serikat buruh sedang menimbang-nimbang untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam waktu dekat.
"Sekarang sedang kami evaluasi, waktu untuk menggugatnya belum pasti," kata Obon.
Seperti diketahui, sebelum keluar putusan tersebut, serikat pekerja di Kabupaten Bekasi berjuang dengan cara turun ke jalan agar upah minimum yang mereka tawarkan dipenuhi. Bahkan, di salah satu aksi, mereka sampai dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian.