Suara.com - Hari ini, Senin (24/11/2014), tarif baru angkutan umum di Ibu Kota Jakarta mulai berlaku. Tarif yang baru sebesar Rp4.100 atau dibulatkan menjadi Rp4.000.
Tarif baru diberlakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menandatangani Peraturan Gubernur tentang Kenaikan Tarif Angkutan Umum.
Kenaikan tarif angkutan umum merupakan salah satu imbas dari kenaikan harga BBM bersubsidi yang telah diberlakukan pemerintah pusat.
Ketua Departemen Moda Angkutan Barang DPP Organisasi Angkutan Darat Andre mengatakan kenaikan tarif angkot sebesar 30 persen ini sudah sesuai dengan rekomendasi Organda.
"Dasar kenaikannya diperoleh dari hitungan kenaikan tarif bahan bakar minyak bersubsidi sebesar Rp36 persen, selain itu juga menghitung perbaikan mobil, komisi sopir, dan inflasi," katanya.