Kemenpan Siapkan Payung Hukum Dua Instansi Baru

Achmad Sakirin Suara.Com
Minggu, 23 November 2014 | 18:36 WIB
Kemenpan Siapkan Payung Hukum Dua Instansi Baru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi (kanan). (Antara/Asep Fathulrahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah menyiapkan dua payung hukum bagi dua institusi baru dalam bidang ekonomi kreatif.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini di Jakarta, Minggu (23/11/2014) mengatakan kedua institusi tersebut adalah Badan Pengembangan Ekonomi Kreatif (BPEK) dan Badan Terpadu Promosi Produk Dalam Negeri (BTPPDN).

"Kedua lembaga itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang mana saat ini kami tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden untuk keduanya," kata Rini.

Menurut dia, Pemerintahan Jokowi-JK tetap berkomitmen untuk menangani pengembangan ekonomi kreatif, yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Komitmen itu akan diwujudkan dengan pembentukan BPEK dan pemerintah juga akan menghidupkan kembali BTPPDN," ujarnya.

Dia menuturkan subsektor industri kreatif menjadi salah satu program "quick wins" Pemerintah Jokowi-JK dan mengindikasikan perlunya dibentuk badan yang dapat menangani isu-isu besar dalam masalah ekonomi kreatif.

"Ekonomi kreatif merupakan urusan yang masih tersebar di beberapa instansi, nantinya BPEK bertugas melaksanakan kebijakan pemerintah, guna mensinergikan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif," kata dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI