Suara.com - Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo akan mengumpulkan dukungan tanda tangan anggota DPR untuk mengajukan hak interplasi kepada pemerintah, terkait kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Ini siap digulirkan pada hari Senin besok (24/11/2014). Dukungan ditargetkan bisa mencapai 300 tanda tangan. Selain anggota KMP, dukungan juga diharapkan dari anggota KIH yang kecewa karena Jokowi telah mengkhianati rakyat dengan mengambil jalan pintas menaikan harga BBM disaat rakyat sedang susah," kata Bambang dalam pernyataan resminya, Jakarta, Minggu (23/11/2014).
Dia menilai kenaikan harga BBM bersubsidi saat ini sama sekali tidak tidak tepat, bahkan sulit diterima akal sehat.
Menurutnya, harga BBM bersubsidi dinaikan ketika harga minyak di pasar internasional turun drastis, alias lebih rendah dari asumsi APBN tahun berjalan.
Dia menambahkan, APBN-P 2014 mengasumsikan harga minyak 105 dolar AS per barel, sementara harga minyak saat ini di dibawah 80 dolar AS per barel. Artinya, Tekanan beban fiskal bagi pemerintah baru relatif belum bertambah karena turunnya harga minyak di pasar internasional.
"Kita menyesalkan Jokowi mengambil jalan pintas. Dan itu sama artinya Jokowi tidak punya itikad baik terhadap rakyat," tambahnya.
Karenanya, Bambang meminta supaya anggota DPR menggunakan hak interpelasinya. Hak interplasi adalah hak bertanya dewan dengan memanggil presiden.
Presiden harus menjelaskan dasar apa yg dia pakai utk menaikan BBM. Karena, harga minyak dunia tengah turun. Cash flow pemerintah juga dikabarkan aman.
"Bagaimana hitung-hitungannya? Jangan seenaknya saja mencari jalan pintas dengan mengalihkan beban fiskal pemerintah ke pundak rakyat," tutur Anggota Komisi III ini.
Menurutnya, tidak ada yang perlu ditakutkan dari penggunaan hak interpelasi ini. Namun, bila jawaban pemerintah tidak memuaskan, bukan tidak mungkin DPR angkan menggunakan hak angket dan hak menyatakan pendapat.
"Kalau penjelasan presiden atau pemerintah memuaskan, hak interpelasi selesai. Namun kalau tidak memuaskan bisa berlanjut ke penggunakan hak dewan yang lain. Seperti hak angket dan tidak menutup kemungkinan bisa ke hak menyatakan pendapat atau Impeachment," katanya.