Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat hingga bulan November 2014 bersama tim gabungan lintas sektor berhasil menangkap sebanyak 35 kapal ikan yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.
"Upaya penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan terus kita lakukan melalui operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers KKP yang diterima di Jakarta, Minggu (23/11/2014).
Menurut dia, operasi pengawasan merupakan hal yang penting karena kehadiran kapal penangkap ikan yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku yang mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan juga menuturkan, KKP telah menempuh langkah tegas dalam menindak aksi IUU fishing.
Hal itu ditunjukkan dengan diterapkannya langkah-langkah strategis baik preemtif, preventif maupun represif.
"Upaya pemberantasan 'illegal fishing' ini pun dilakukan lewat operasi pengawasan dan kerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki kewenangan penegakan hukum di laut," ucapnya.
Ia mencontohkan, dalam wilayah penangkapan ikan di perairan Natuna, Susi menargetkan dalam enam bulan ke depan perairan Natuna bersih dari kegiatan kapal ikan asing.
Sedangkan ke-35 kapal asing yang ditangkap itu berdasarkan data awal ditemukan merupakan kapal penangkap ikan yang berasal antara lain dari Thailand, Vietnam, dan Filipina.
Untuk terus memantau pergerakan kapal-kapal pencuri ikan dan kapal asing yang berada di perairan Indonesia, KKP menggunakan alat pendeteksi atau sistem monitoring data (VMS) dan teknologi citra satelit radar.
Selain upaya represif, lanjut Susi, KKP akan memperbaiki manajemen perikanan dengan menerapkan pengaturan musim penangkapan ikan sehingga terciptanya kantong-kantong perlindungan menjamin kelestarian. (Antara)