Alasan Koalisi Pemantau Peradilan Tolak Prasetyo

Minggu, 23 November 2014 | 09:18 WIB
Alasan Koalisi Pemantau Peradilan Tolak Prasetyo
Presiden Joko Widodo melantik Jaksa Agung Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Pemantau Peradilan menyatakan di tengah harapan masyarakat yang tinggi untuk melakukan reformasi hukum, penunjukan HM Prasetyo menjadi jaksa agung terasa ganjil dan mengejutkan. Koalisi menilai Jokowi seperti lupa pada visi dan misi selama kampanye. Selain dikenal sebagai anggota DPR dari Partai Nasional Demokrat, Prasetyo juga dikenal sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada 2006.

"Padahal, dalam Nawacitanya, Jokowi-JK berjanji memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Saat mendaftar sebagai calon presiden ke KPU pun, Jokowi juga berkomiten untuk memilih jaksa agung yang bersih, kompeten, antikorupsi, dan mempunyai komitmen dalam penegakan hukum," kata anggota Koalisi Pemantau Peradilan dari YLBHI, Bahrain, Minggu (23/11/2014).

Setelah melihat jejak rekam dan potensi konflik kepentingan yang bakal muncul, Koalisi Pemantau Peradilan mempertanyakan Nawacita dan komitmen Jokowi. Bahrain yang juga Direktur Advokasi YLBHI mengatakan ada tiga alasan yang mendasari pertanyaan tersebut.

Pertama, terkait dengan jejak rekam. Selama menjadi jaksa, Prasetyo tidak mempunyai prestasi yang menonjol.

Kedua, sebagai mantan anggota DPR dan politisi dari Partai Nasdem ada potensi tidak independen atau lebih kepentingan politik lebih dijadikan ukuran utama.

Ketiga, proses penunjukan yang tidak transparan. Dalam proses penunjukan Prasetyo, dinilai tidak ada koordinasi dengan KPK dan PPATK. Hal yang berbeda jika dibandingkan proses seleksi menteri-menteri yang lain.

Padahal, kata Bahrain, banyak sekali pekerjaan rumah jaksa agung yang mesti diselesaikan. Misalnya, merevisi Peraturan Jaksa Agung tentang Pembinaan Karier Kejaksaan guna memperkecil subyektifitas dalam mutasi-promosi, upaya pendisiplinan pegawai terkait dengan banyaknya jaksa yang melanggar etika -bahkan terlibat kasus korupsi, menindaklanjuti perkara-perkara yang mandek, terutama di kasus-kasus korupsi dan penuntasan kasus HAM masa lalu, dan menjamin keterbukaan informasi di Kejaksaan.

Berangkat dari beberapa catatan tersebut di atas, Koalisi Pemantau Peradilan menolak pengangkatan Prasetyo sebagai jaksa agung. Penunjukan Prasetyo yang merupakan seorang politisi dinilai berpotensi menumpulkan integritas dan independesi kejaksaan sebagai salah satu institusi penegakan hukum.

"Padahal seorang Jaksa Agung harus mandiri dalam menegakkan hukum dan tidak boleh diintervensi oleh kepentingan bisnis ataupun politik. Terpilihnya Prasetyo lebih condong untuk memenuhi hasrat kepentingan politik pihak tertentu daripada untuk mereformasi kejaksaan sebagai yang dijanjikan Jokowi dalam Nawacitanya," kata Bahrain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI