Pemerhati masalah sosial di Makassar, Hurriah AH, MSi mengatakan, tes keperawanan di lingkup Polri merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Tindakan yang dilakukan jajaran Polri ini dapat dikategorikan sebagai perilaku yang kejam, karena melukai rasa kemanusiaan, merendahkan martabat perempuan dan diskriminatif terhadap perempuan yang merupakan calon Polwan," kata Hurriah di Makassar, Sabtu.
Dalam laporan hasil penelitian Human Rights Watch dilansir bahwa perempuan merasa tidak nyaman, ketakutan dan trauma bahkan ada yang pingsan ketika menjalani tes keperawanan tersebut.
Menurut kandidat doktor Universitas Teknologi Malaysia ini, kebijakan dan praktek tes keperawanan itu, apalagi dilakukan oleh pejabat public seperti kepolisian merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia baik yang termuat dalam konvensi-konvensi Internasional, khususnya Konvensi Anti Penyiksaan.
Selain itu, juga telah melanggar Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan yang prinsip-prinsipnya sudah termuat dalam UUD 1945 pasal 28 ayat (1) dan (2).
"Dan juga melanggar undang-undang organic lainnya khususnya melanggar Pasal 21 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," katanya.
Polri sebagai institusi pemerintah, lanjut dia, pemerintah tunduk kepada berbagai Konsensus Internasional yang telah ditandatanganinya seperti Deklarasi dan program Aksi Beijing.
Deklarasi dan Program Aksi Kairo yang menekankan pentingnya hak atas integritas dan keutuhan jasmani dan rohani sebagaimana juga telah dimuat dalam pasal 2 UU 39/1999, tentang HAM.
"Karena itu, Kami mendukung pernyataan dari Kompolnas yang menyatakan bahwa yang perlu diketahui adalah kecenderungan kinerja dan sifat yang diperlukan bagi seorang Polwan untuk meningkatkan kinerja Polwan dan Kepolisian umumnya. (Antara)
Pengamat: Tes Keperawanan Rendahkan Perempuan
Ruben Setiawan Suara.Com
Minggu, 23 November 2014 | 00:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Perempuan Korban Mitos Selaput Dara dan Tes Keperawanan
30 November 2017 | 15:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI