Menkumham: Libatkan DPD dalam Pembahasan UU MD3

Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 22 November 2014 | 13:44 WIB
Menkumham: Libatkan DPD dalam Pembahasan UU MD3
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly (kiri). [Antara/Prasetyo Utomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly akan mengusulkan agar Dewan Perwakilan Daerah RI dilibatkan dalam pembahasan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.

"Ini karena DPD minta diundang dalam pembahasan itu," kata Yasonna seusai menjadi pembicara pada seminar nasional memperkuat peran masyarakat dalam penegakan hukum dan tindak pidana korupsi, di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sabtu, (22/11/2014).

Menanggapi permintaan itu, kata dia Kementerian Hukum dan HAM akan segera mengusulkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk mengundang DPD.

Hal itu, menurut Yasonna sesuai dengan UU MK tertanggal 27 Maret 2013, yang menyebutkan pembahasan UU melibatkan daerah Tripatrit yakni DPR, DPD, dan eksekutif.

"Saya akan meminta Baleg (mengundang DPD RI) supaya formalitasnya tercapai," katanya.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga akan segera memberikan masukan berupa daftar inventarisasi masalah (DIM), sehingga pembahasan UU MD3 dapat segera dilakukan.

"Pemerintah akan memberi DIM. Ini cepat, tinggal masukkan saja," kata dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat memprioritaskan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), untuk mengejar target penyelesaian revisi sebelum 5 Desember 2014.

Keduanya setuju bahwa pembahasan UU MD3 tidak dilakukan melalui program legislasi nasional (prolegnas), dengan alasan pembahasan revisi UU MD3 bersifat mendesak sesuai Pasal 23 ayat 2 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI