Lewat Secarik Kertas, Anas Titip Saran Buat Jokowi

Jum'at, 21 November 2014 | 20:05 WIB
Lewat Secarik Kertas, Anas Titip Saran Buat Jokowi
Anas Urbaningrum
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpidana kasus proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum, menilai wajar jika fraksi yang berseberangan dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan hak interpelasi terkait kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Menurut Anas, apa yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut memang pantas dipertanyakan. Sebab, kebijakan menaikkan harga BBM terjadi di tengah menurunnya harga minyak dunia. Selain itu, Presiden juga tidak melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan DPR.

"Adalah hal yang wajar jika fraksi-fraksi oposisi di DPR berencana mengajukan hak interpelasi atas kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi," kata Anas kepada wartawan lewat secarik kertas yang disampaikan pengacaranya, Handika Hanggowongso, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat(21/11/2014).

Oleh karena itu, Anas menyarankan kepada pemerintah agar tidak melihat hal tersebut sebagai sebuah upaya untuk menjatuhkan citra pemerintah. Karena menurutnya, hal tersebut adalah hak konstitusional anggota DPR. Dia malah menilai itu sebagai kesempatan terbaik bagi Presiden untuk menjelaskan alasan secara komprehensif di balik kebijakannya menaikkan harga BBM bersubsidi.

"Pemerintah tidak perlu alergi terhadap rencana interpelasi karena itu adalah hak konstitusional DPR," tulis mantan Ketua Partai Demokrat tersebut.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi, dalam memutuskan kebijakan untuk menaikkan harga BBM tanpa didahului diskusi dengan DPR. Oleh karena itu, DPR merasa belum menemukan penjelasan yang pasti terkait alasan di balik kebijakan sepihak mantan Wali Kota Solo tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI