Terkait dengan isu pemeriksaan keperawanan, Arthur mengatakan selama ini tidak pernah ada istilah pemeriksaan keperawanan. Ia juga mengatakan tidak pernah ada kasus calon Polwan tidak lulus karena tidak perawan.
"Pemeriksaan yang kita lakukan ini sudah dalam pengawasan internal ataupun eksternal, eksternal di bawah pengawasan IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," kata dia.
Kasus pemeriksaan keperawanan mengemuka setelah Human Rights Watch merilis informasi adanya tes keperawanan setelah mereka wawancara dengan sejumlah Polwan, mantan Polwan, perempuan yang pernah mendaftar sebagai calon Polwan, dokter polisi, tim evaluasi seleksi polisi, anggota Komisi Kepolisian Nasional, dan aktivis perempuan. Interview tersebut dilakukan antara Mei dan Oktober 2014 di enam kota, yakni Bandung, Jakarta, Padang, Pekanbaru, Makassar, dan Medan.
Human Rights Watch mengatakan pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Calon Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 36 menyebutkan calon anggota perwira perempuan harus menjalani pemeriksaan obstetrics dangynaecologyatau rahim dan genitalia.