Kalahkan Hary Tanoe, Tutut Bantah Suap Hakim MA

Jum'at, 21 November 2014 | 18:05 WIB
Kalahkan Hary Tanoe, Tutut Bantah Suap Hakim MA
Siti Hardiati Rukmana alias Tutut (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilik Televisi Pendidikan Indonesia, Siti Hardyanti Rukmana atau Tutut, memenangkan sengketa perdata terkait kepemilikan saham TPI (sekarang MNC TV).

Namun, ia membantah menang karena memberikan sejumlah uang untuk menyuap hakim di Mahkamah Agung.

Tutut mengatakan ia menyelesaikan perkara tersebut berdasarkan prosedur hukum, mulai dari Pengadilan Negeri hingga keluar putusan Peninjauan Kembali oleh MA pada tanggal 29 Oktober 2014.

"Dalam menyelesaikan masalah ini, tidak ada yang namanya suap. Kami sudah melalui proses hukum dari awal sejak dari PN terus ke PT lanjut ke MA dan sekarang PK ke MA lagi hingga hasil akhirnya sekarang," kata Tutut di gedung Graha CIMB Niaga, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2014).

Tutut mengatakan selalu meminta kuasa hukumnya untuk tidak menghakimi hakim yang mengurus perkara. Ia juga meminta agar mereka selalu menghormati keputusan hakim.

"Saya mewanti-wanti agar jangan menghakimi para hakim, mari kita lalui dengan hukum dan kami memang betul-betul berikan fakta, dan alhamdulillah akhirnya hasilnya bahwa ini adalah hak kami," kata putri mendiang Presiden Soeharto.

Seperti diketahui, perkara ini sudah berlangsung sejak 2005 silam. Namun, perkara ini baru benar-benar berakhir sejak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT Berkah Karya Bersama (pihak Hary Tanoe) ditolak MA. Dengan demikian, hasil putusan kasasi tetap berlaku dan memenangkan pihak Tutut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI