Empat kerabat dari seorang perempuan hamil yang dirajam hingga tewas di depan sebuah pengadilan tinggi Pakistan beberapa waktu lalu, divonis hukuman mati pada hari Rabu (19/11/2014).
Keempat terpidana mati itu adalah ayah, kakak, sepupu, dan seorang kerabat Farzhana Iqbal, perempuan yang dibunuh lantaran menikahi lelaki bukan pilihan keluarganya pada bulan Mei lalu. Selain hukuman mati, keempatnya juga dikenakan denda sebsar 1.000 Dolar.
Seorang sepupu Farzhana yang lainnya, divonis penjara 10 tahun, serta denda sebesar 1.000 Dolar atas keterlibatannya dalam pembunuhan keji tersebut. Atas vonis tersebut, pengacara para terpidana akan mengajukan banding.
Kasus Farzhana menarik perhatian publik lantaran terjadi di sebuah jalanan yang ramai di depan pengadilan tinggi Pakistan. Farzhana dihabisi dengan batu oleh anggota keluarganya sendiri karena nekat menikahi lelaki yang bukan pilihan keluarga. Ketika itu, Farzhana tengah hamil lima bulan.
Si lelaki sendiri, Muhammed Iqbal, belakangan ketahuan membunuh istri pertamanya demi memperistri Farzhana. Muhammed Iqbal lolos dari jeratan hukum karena putra dari si istri pertama memaafkan dirinya. (Asia one/Reuters)