Suara.com - Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek secara tegas menolak aturan baru yang dikeluarkan BPJS Kesehatan No. 4/2014 tentang tata cara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam aturan baru ini disebutkan bahwa masa aktif kartu BPJS baru bisa digunakan setelah 7 hari setelah pendaftaran awal.
Menurut Nila, aturan tersebut akan memberatkan para pasien dari golongan tidak mampu yang tidak tercantum dalam daftar PBI dan harus segera diberi pertolongan darurat.
"Sudah diantisipasi. Kami coba mengoreksi BPJS Kesehatan dengan melayangkan surat belum lama ini untuk mengubah peraturan itu. Maunya langsung berlaku saja, tidak usah menunggu tujuh hari," tegasnya usai meresmikan Tempat Pengasuhan Anak Serama di lingkungan Kemenkes di Jakarta, Jumat, (21/11/2014).
Sebenarnya BPJS memang mengusung konsep gotong royong dalam sistem asuransi kesehatan ini, sehingga masyarakat yang sehat hendaknya mendaftarkan dirinya ke BPJS sebelum sakit guna membantu masyarakat lainnya yang membutuhkan bantuan dana perawatan rumah sakit dari BPJS.
Pasalnya tak sedikit masyarakat golongan ekonomi mampu yang baru mendaftar ketika mengalami sakit berat yang bisa menyedot dana besar, sehingga bisa mengganggu ketersediaan dana BPJS Kesehatan untuk membayar klaim.
Menkes Tolak Aturan Baru BPJS
Jum'at, 21 November 2014 | 17:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sosialisasikan Standar Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Layanan Cepat dan Tepat
21 November 2024 | 18:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI