Suara.com - Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi PAN Achmad Hafisz Tohir mengatakan ada surat khusus dari Menteri Negara BUMN Rini Soemarno yang melarang seluruh pejabat BUMN untuk menghadiri undangan rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR.
Hafisz mengatakan surat itu dikeluarkan tanggal 20 November 2014 dan ditandatangani oleh Rini Soemarno dengan tembusan pimpinan Komisi VI, Deputi Mensesneg Bidang Hubungan Kelembagaan, Deputi Persidangan dan KSAP DPR RI, Pejabat Eselon I KBUMN, dan Direktur Utama BUMN.
"Apa ini mendelegitimate Parlemen? Bahaya. Kalau gak ada parlemen, pemerintah gak bisa jalan," kata Hafisz di DPR, Jakarta, Jumat (21/11/2014).
Hafisz menilai surat tersebut justru akan menghambat kinerja DPR, mengingat BUMN merupakan mitra Komisi VI.
"Kita ini sudah kerja. Tapi ada hambatan, bukan DPR yang menghambat. Bapak tahu sendiri siapa yang menghambat? Kita sudah mengundang sejumlah kementerian dan lembaga BUMN. Tapi hanya lembaga di luar Kementerian BUMN yang datang," tuturnya.
Hafisz mengatakan akan mempertanyakan keabsahan surat tersebut, apalagi tidak ada batas waktu pelarangannya.
"Siapa pimpinannya ini? Ini kita pertanyakan, karena surat ini ditandatangani menteri," kata Hafizs.