Suara.com - Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Brigadir Jenderal Polisi Dokter Arthur Tampi menegaskan tidak pernah ada istilah pemeriksaan keperawanan bagi calon anggota Polisi Wanita.
"Tidak pernah ada istilah kita memeriksa keperawanan, tidak ada, tidak pernah ada istilah itu," kata Arthur di gedung Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/11/2014).
Arthur menambahkan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2009, dalam merekrut calon anggota, memang diwajibkan dilakukan pemeriksaan fisik dan kejiwaan.
Pemeriksaan fisik dan dibantu dengan pemeriksaan tambahan, seperti rongsen, laboratorium, dan USG. Hal ini untuk memastikan mendapatkan Polwan yang benar-benar sehat.
"Tidak ada yang tidak lulus karena tidak perawan, Jadi tidak pernah ada calon polwan yang tidak lulus karena tidak perawan lagi," katanya.
Arthur menegaskan bahwa Polri tidak pernah ada istilah pemeriksaan keperawanan.
"Bahwa yang kita periksa itu tujuannya memeriksa adanya kelainan bawaan, ada infeksi gak," kata dia.
Kasus pemeriksaan keperawanan mengemuka setelah Human Rights Watch merilis informasi adanya tes keperawanan setelah mereka wawancara dengan sejumlah Polwan, mantan Polwan, perempuan yang pernah mendaftar sebagai calon Polwan, dokter polisi, tim evaluasi seleksi polisi, anggota Komisi Kepolisian Nasional, dan aktivis perempuan. Interview tersebut dilakukan antara Mei dan Oktober 2014 di enam kota, yakni Bandung, Jakarta, Padang, Pekanbaru, Makassar, dan Medan.
Human Rights Watch mengatakan pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Calon Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 36 menyebutkan calon anggota perwira perempuan harus menjalani pemeriksaan obstetrics dangynaecology atau rahim dan genitalia.